Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena
Pajak (Non BKP dan Non JKP) sesuai UU PPN Baru
.
Labels: PPN
Berikut kami informasikan perbandingan
mengenai Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak sesuai UU PPN Baru No 42 Tahun
2009 :
LAMA
|
BARU
|
||||
(1)
|
Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak
dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. (UU No 18 Tahun 2000)
Cukup jelas
|
(1)
|
Dihapus.
|
||
(2)
|
Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilaisebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didasarkan atas kelompok-kelompok
barang sebagai berikut : (UU No 18 Tahun 2000)
|
(2)
|
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: (UU No 42
Tahun 2009)
|
||
|
a.
|
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya;
Yang
dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir
dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.
Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan
hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah
(crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih
emas.
|
|
a.
|
barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya;
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya meliputi:
|
|
b.
|
barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak;
Yang
dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah,
jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini
adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium
maupun yang tidak berjodium.
|
|
b.
|
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak;
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
rakyat banyak meliputi:
|
|
c.
|
makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
Untuk
menghindari pajak berganda, karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak
Daerah.
Untuk menghindari pajak berganda, karena sudah
merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
|
|
c.
|
makanan dan minuman yang disajikan di hotel,
restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi
makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari
pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
|
|
d.
|
uang, emas batangan, dansurat-surat
berharga.
Cukup jelas
|
|
d.
|
uang, emas batangan, dan surat berharga.
|
(3)
|
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilaisebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : (UU No 18
Tahun 2000)
|
(3)
|
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa
sebagai berikut: (UU No 42 Tahun 2009)
|
||
|
a.
|
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
|
|
a.
|
jasa pelayanan kesehatan medik;
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
|
|
b.
|
jasa di bidang pelayanan sosial.
|
|
b.
|
jasa pelayanan sosial;
Jasa pelayanan sosial meliputi:
|
|
c.
|
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko.
|
|
c.
|
jasa pengiriman surat dengan perangko;
Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa
pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain
pengganti perangko tempel.
|
|
d.
|
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi.
|
|
d.
|
jasa keuangan;
Jasa keuangan meliputi:
1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu;
2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau
meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, berupa: a) sewa guna usaha dengan hak opsi;
b) anjak piutang;
c) usaha kartu kredit; dan/atau
d) pembiayaan konsumen;
4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai,
termasuk gadai syariah dan fidusia; dan 5. jasa penjaminan.
|
|
|
|
|
e.
|
jasa asuransi
Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa
pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi,
yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak
termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi,
dan konsultan asuransi.
|
|
e.
|
jasa di bidang keagamaan.
|
|
f.
|
jasa keagamaan.
Jasa keagamaan meliputi:
1. jasa pelayanan rumah ibadah;
2. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
4. jasa lainnya di bidang keagamaan.
|
|
f.
|
jasa di bidang pendidikan.
|
|
g.
|
jasa pendidikan.
Jasa pendidikan meliputi:
|
|
g.
|
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang
telah dikenakan pajak tontonan.
|
|
h.
|
jasa kesenian dan hiburan
Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa
yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
|
|
h.
|
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
|
|
i.
|
jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi
jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah
atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang
bertujuan komersial.
|
|
i.
|
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
|
|
j.
|
jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa
angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
jasa angkutan udara luar negeri;
|
|
j.
|
jasa di bidang tenaga kerja.
|
|
k
|
jasa tenaga kerja
Jasa tenaga kerja meliputi:
|
|
k.
|
jasa di bidang perhotelan.
|
|
l..
|
jasa perhotelan.
Jasa perhotelan meliputi:
|
|
l.
|
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum.
|
|
m.
|
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang
dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan
Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
|
|
n.
|
Tidak ada
|
|
n.
|
Jasa penyediaan tempat parkir
Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir”
adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat
parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut
bayaran.
|
|
o.
|
Tidak ada
|
|
o.
|
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
Yang dimaksud dengan “jasa telepon umum dengan menggunakan
uang logam” adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin,
yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
p.
|
Tidak ada
|
|
p.
|
Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
|
|
q.
|
Tidak ada
|
|
q.
|
jasa boga atau katering.
|
Jenis barang yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut
Undang-undang PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Playtech - New Zealand's #1 supplier of gaming equipment
BalasHapusPlaytech, goyangfc.com an innovator 바카라사이트 of wooricasinos.info software and microtouch solo titanium services for online gaming and iGaming products, have partnered with supplier Casino. 바카라 사이트